LOKAL+

UMP Kaltim 2023 Naik Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Menggugatnya

Ilustrasi pekerja (Dok. viva)

Pemprov Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2023 sebesar 3,2 juta atau naik 6,20 persen. Keputusan tersebut ditentang oleh Apindo Kaltim. Cacat hukum katanya!

Dilansir dari Kaltim Faktual, Keputusan Gubernur No 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltimantan Timur Tahun 2023.

Kepgub itu menyatakan bahwa UMP Kaltim 2023 naik menjadi Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen dari tahun ini.

Setelah ini, UMP akan dijadikan acuan peningkatan Upah Mininum Kota/Kabupaten. Jika kenaikan di level provinsi mencapai Rp200 ribu. Masyarakat bisa berharap lebih, kenaikan UMK tidak jauh dari angka itu. Seminimal-minimalnya, UMK akan lebih besar dari UMP.

Seperti UMK tahun ini misalnya. Dengan nilai UMP Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3,014,497. UMK Samarinda sebesar Rp3,137,675, Balikpapan Rp3,118,397. Kabupaten Berau menjadi yang paling tinggi dengan Rp3,443,067, diikuti PPU dengan Rp3,369,306, Mahulu Rp3,347,403, dan seterusnya.

Kembali ke soal UMP, pada keterangan tertulis yang diteken Gubernur Isran dan Kadisnaker Kaltim Rozani Erawadi tanggal 28 November 2022 itu. Terdapat 4 poin penting lainnya.

“Upah Rp3,2 juta berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” bunyi poin kedua.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” poin ketiga.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum,” poin keempat.

UMP Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Acuan pemprov menetapkan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang penetapan UMP 2023.

Apindo: Cacat Hukum!

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menganggap dasar penetapan UMP 2023 ini cacat hukum. Sehingga mereka menolak memberlakukannya.

Ia menilai, Permen 18/2022 yang dijadikan sebagai acuan bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang pengupahan. “Permen itu bertentangan dengan PP. Lagi pula Permen kan statusnya seharusnya berada di bawah PP,” tegasnya.  

Penolakan ini ternyata juga berlaku secara nasional. Disebutkan Slamet, kalau Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah satu suara. Menolak pemberlakuan Permen 18/2022

Bahkan, kata dia, Apindo dan Kadin pusat telah menggugat Permen tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Melalui proses judicial review atau uji materi. “Ini kita tunggu, mana yang akan disahkan MA. Apabila disahkan Permenaker 18, ikut kami. Tapi kalau disahkan PP 36 (sebagai acuan), ya pihak-pihak lain juga harus menghormati,” imbuhnya.

Sejatinya, kata dia, Apindo dan Kadin Kaltim semua sepakat UMP 2023 tetap naik. Hanya saja, besarannya sebesar 4,55 persen atau sekitar Rp 150.000. Dengan formulasi perhitungan berdasarkan PP 36/2021.

Sedangkan Pemprov Kaltim menggunakan formulasi perhitungan Permenaker 18/2022. Hasilnya kenaikan sebesar 6,20 persen atau naik Rp 186.899,04.

Karena perbedaan inilah, kata Slamet, dewan pengupahan sudah membuat rekomendasi kepada gubernur terkait hasil rapat tersebut. Meskipun dinamika tetap terjadi, serikat pekerja menolak formula besaran kenaikan sesuai PP 36/2021.

Ia pun langsung membuat surat keberatan kepada gubernur per 21 November 2022. Isi surat dengan nomor: 151/DPP-KT/XI/2022 itu adalah penolakan terhadap pembelakukan UMP Kaltim sesuai Permenaker 18/2022.   

“Permen itu memang dibuat Menaker. Kadis sebagai ketua dewan pengupahan dan pak gubernur juga pasti akan loyal kepada menteri, kami sadari itu. Tapi kan kami punya hak untuk setuju dan tidak,” jelas Slamet berapi-api.

Sebagai alternatif, Apindo Kaltim mengusulkan pemprov mengikuti dulu UMP Kaltim 2022 yakni Rp 3.014.497, sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari MA. Jika pemprov tetap bersikeras mengikuti UMP Kaltim 2023, maka Apindo menilai hal itu cacat hukum.

Terkait SK gubernur terkait UMP 2023 tersebut, Slamet mengaku tidak khawatir. Dirinya yakin langkah yang diambil Apindo sudah memiliki kekuatan hukum. “Karena kan dibayarnya akhir Januari 2023 jadi masih ada waktu,” tutupnya. (nu)

Comments

POPULER

To Top