Wakil Rakyat Kaltim Ini Sebut Bantuan Hukum Gratis Mulai Dianggarkan Tahun Depan

Wakil Rakyat Kaltim Ini Sebut Bantuan Hukum Gratis Mulai Dianggarkan Tahun Depan
Wakil Rakyat Kaltim Ini Sebut Bantuan Hukum Gratis Mulai Dianggarkan Tahun Depan

Bantuan hukum gratis untuk masyarakat Kaltim mulai dianggarkan di 2023 tahun depan. Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (16/10/2022).

“Tahun 2023 untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini jadi concern juga,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Bantuan hukum ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kata dia, program tersebut sudah dianggarkan pada tahun depan.

Meski tidak menyebut pasti berapa anggarannya, namun dia menegaskan program implementasi perda itu sudah bisa dijalankan. Sehingga di tahun depan masyarakat bisa menikmati program ini.

“Makanya kami terus sosialisasikan kepada masyarakat program ini,” tuturnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengharapkan dari program ini bisa terwujud penegakan hukum yang setara. Tidak boleh lagi hukum kepada masyarakat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Pun begitu, proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.

“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” terangnya.

Syarat bagi warga untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini sendiri disebut cukup mudah. Seperti diuraikan Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno, yang menjadi pemateri dalam sosper ini.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” ungkap Haris.

Sementara itu narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah menyebut, bakal banyak pengacara yang bisa membantu warga nantinya dengan program ini. Selama pengacara tersebut terdaftar dan bekerja sama dengan pemerintah.

“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Komentar