POLITIK+

Belum Waktunya, Bacaleg Sudah Kampanye “Tipis-Tipis”

baliho bacaleg mulai menjamuri Kota Tepian
Baliho yang terpasang di Simpang Jalan Cipto Mangunkusumo-APT Pranoto Samarinda Seberang. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) mulai menjamur di berbagai sudut kota. Karena belum memasuki masa kampanye, Bawaslu Kaltim tak bisa berbuat apa-apa.

Setahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baliho bacaleg, calon kepala daerah, hingga calon presiden sudah mulai bermunculan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Samarinda.

Meski jika dilihat isi baliho, memang sama sekali tak menjurus pada ajakan memilih.

Banyak yang beranggapan jika baliho yang terpasang hanya sekadar sampah visual hingga merusak pemandangan dan estetika.

Keberadaan baliho sebagai media sosialisasi yang dipasang serampangan tersebut juga tak jarang membahayakan pengguna jalan.

Dari pantauan Kaltimfaktual.co, media jaringan Nusantaraplus.id pada Rabu, 11 Januari 2023, baliho-baliho mulai terlihat menjamur, contohnya di Simpang Jalan Cipto Mangunkusumo-APT Pranoto Samarinda Seberang.

Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengakui jika mereka tak bisa berbuat banyak.

“Jadi gini bacaleg ini kan belum ada karena bakal calon sementara (BCS) juga belum dibuka oleh KPU. Maka Bawaslu itu tidak memiliki kewenangan untuk menangani bacaleg. Karena kan penetapannya juga belum ada.” jelas Galeh saat dihubungi via telepon.

“Saat ini baru peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Dan belum masuk proses tahapan kampanye.”

Menurutnya, sebelum memasuki proses kampanye, maka kewenangan ada di tangan pemda yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang keindahan sarana publik.

“Setiap perorangan, organisasi, instansi, maupun lembaga, pasti harus memiliki izin ke dinas terkait agar bisa memasang baliho di suatu tempat.”

“Ketika kemudian ada baliho yang tidak sesuai dengan tempatnya maka pemda lah yang harus menertibkan dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.

Galeh melanjutkan, nantinya KPU yang akan mengatur ketentuan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK). Secara teknis pun aturan pemasangan APK juga akan dilakulan oleh KPU di lokasi yang telah disepakati bersama dengan pemda.

“Makanya nanti apabila dalam proses pelaksanaan kampanye ditemukan APK yang tidak pada tempatnya Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk penertiban. Karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menertibkan baliho tersebut,” tegas Galeh.

Galeh bilang, ada dua aturan yang harus dipenuhi jika akan memasang baliho. “Aturan tentang kepemiluan dan aturan yang ada di daerah itu sendiri.”

“Bisa saja baliho tersebut tidak melanggar aturan pemilu, tetapi melanggar aturan yang ada di daerah tersebut. Karena memang belum ada aturan terkait itu. Maka tugas instansi terkait untuk menertibkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bereaksi keras dan menantang Bawaslu Kaltim untuk bertindak tegas dalam menertibkan baliho bacaleg yang sudah menjamur diberbagai sudut kota. (*/sgt/red1)

Comments

POPULER

To Top