Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltim.
Pertama tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. Kedua, tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Ini sesuatu yang perlu kita formalkan dalam bentuk peraturan daerah. Untuk memperkuat Kaltim sebagai mitra strategis IKN,” ucap Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika mewakili Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim di Gedung B (Utama) DPRD Kaltim, Selasa, 31 Januari 2023.
Pemprov Kaltim sepakat dengan DPRD Kaltim terkait perlu adanya penguatan dan pendidikan wawasan kebangsaan yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat perkembangan kehidupan manusia dalam era globalisasi semakin mengarah pada kehidupan individualistik. Akibatnya masyarakat terkadang menunjukkan sikap yang kurang peduli dalam memelihara, menjaga, serta mengembangkan wawasan kebangsaan.
“Pancasila beserta nilai yang terkandung di dalamnya sebagai pandangan ideologi dan hidup bangsa ini harus terus diaktualisasikan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.”
“Didukung dengan peningkatan wawasan kebangsaan yang bersumber dari empat konsensus dimana satu dengan yang lainnya saling terkait yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya
Terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, menurut dia, hal tersebut menjadi penting, karena menjaga kekayaan bahasa daerah merupakan amanah konstitusi negara. Tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Demikian halnya bahasa daerah, lanjutnya, dilindungi oleh hukum positif, yaitu Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan.
“Pemerintah provinsi mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesamaan persepsi dan cara pandang DPRD Kaltim terkait perlunya pengutamaan Bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (nus/red2)