Demi Persatuan, Masyarakat Kaltim Diajak Pahami Empat Konsensus Kebangsaan

Demi persatuan, masyarakat Kaltim diajak memahami empat konsensus kebangsaan. Sebagai dasar negara yang telah disepakati pendiri bangsa. Ajakan ini datang dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Ajakan ini disampaikannya tatkala menggelar giat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di dapilnya, tepatnya di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, Ahad (6/11/2022).

“Sebagai abdi negara, kita berkewajiban menyosialisasikan empat pilar bernegara kita ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar rakyat dapat memahami dan mempraktikkannya dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat,” kata wakil rakyat dari PAN ini.

Keempat pilar tersebut yakni, Pancasila, UUD dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau kita sudah menguasai wawasan itu, insyaallah, persatuan dan kesatuan kita, di Kaltim, khususnya di Kukar akan terjaga dengan baik untuk semuanya,” terangnya.

Lebih jauh, kata dia, sebagai pesuruh rakyat dalam menjalankan amanah ia berlandaskan pada wawasan kebangsaan tersebut. Yang akhirnya, ia menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya membantu memperjuangkan aspirasi rakyat. Bahar pun akan terus berkomitmen membantu masyarakat.

“Kami ini pesuruh, sama dengan pak desa.
Kalau pilih pemimpin syaratnya cuma satu, yang bisa disuruh. Menjalankan amanah, tanpa mengenal suku dan agama,” tukasnya.

Dalam sosialisasi wawasan kebangsaan ini, Bahar didampingi oleh Aiptu Norton Tobing dari Polsek Marangkayu dan Akademisi Unmul Haris Retno.

Mereka menyampaikan secara rinci keempat pilae dasar negara tersebut. Dan mendapat antusias dari rakyat Desa Santan Ilir yang hadir.

“NKRI harus harga mati,” ajak Aiptu Norton Tobing kepada warga yang hadir.

Sementara Akademisi Unmul Haris Retno menjelaskan, pancasila tak hanya dihapal namun harus diterapkan dalam kehidupan. Termasuk dalam perspektif hukum.

“Kasus KDRT misalnya, itu tidak Pancasila. Karena dia melanggar nilai ketuhanan. Padahal tuhan mengajarkan kita cinta kasih, saling menghormati mengasihi,” jelasnya.

Selain itu, Baharuddin juga mencontohkan implementasi wawasan kebangsaan dalam UUD 1945. Di mana, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dia berpendapat bahwa nilai-nilai kebangsaan mulai terkikis dalam kehidupan berbangsa dan negara. Hal inilah yang perlu didorong untuk diterapkan semua pihak. (***)

Tinggalkan Komentar