Kemenag-DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Diusulkan Sebesar Rp 49,8 Juta
Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati
tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta per jamaah. Lebih kecil dibandingkan nilai sebelumnya yang mencapai Rp 69,1 juta per jamaah.Kesepakatan tersebut dari agenda Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu, 15 Februari 2023.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49.812.700,26,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
Marwan merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan. Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata dia.
Sedangkan untuk jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Angka dan kesimpulan tersebut, masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Kepres. (ant/red)
BACA JUGA