Menjadi Perbankan Profesional, BPR Ganti Nama Jadi Bank Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda mengubah status Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Samarinda dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Perseroda atau Bank Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan, dan Asisten menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Samarinda serta penandatanganan akta perubahan yang dilaksanakan di ruang rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (23/8/2023).
Andi Harun menyampaikan, setelah menjadi perbankan profesional, PT BPR Bank Samarinda (Perseroda) sebagai perusahaan pelat merah, wajib memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kota Tepian, juga mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Likuiditas cukup sehat di atas minimal, ini sangat baik. Bank Samarinda ini adalah bank milik pemerintah. Ke depan tentunya tidak hanya berpikir bisnis oriented saja tetapi social oriented juga harus dipertimbangkan. Pendapatan bisnis ada, tetapi sosial oriented juga harus turun untuk membantu masyarakat Kota Samarinda,” kata Andi Harun.
Direktur Operasional dan Kepatuhan PT BPR Bank Samarinda Heru Baskoro menjelaskan, perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Samarinda menjadi PT Perseroda atau Bank Samarinda berkat dukungan Wali Kota Samarinda. Diawali penandatanganan Akta Perubahan.
“Yang pasti kami penguatan di dalam BPR Bank Samarinda. Kami optimis, karena kami milik pemda, maka pelayanan akan kami tingkatkan,” ujarnya pula.
Rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan badan hukum dari PD menjadi PT diikuti dengan penandatanganan akta notaris dengan pemegang saham tunggal.
Dengan telah ditandatanganinya akta notaris perubahan status ini, maka pihak bank sudah menempuh proses teken pengesahan dari Kemenkumham.
“Saat ini kami sudah proses tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkumham, sudah diteken harapannya paling seminggu sudah turun, untuk proses dengan pendaftaran secara online, ini berkat dukungan dari Bapak Wali Kota,” kata Heru pula.
Dengan berubahnya status dari PD menjadi PT, Heru berharap, Bank Samarinda nantinya lebih profesional dalam orientasi bisnis, dengan tetap menerapkan aturan main dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti menjaga likuiditas, menjaga laba, menjaga kesehatan bank, hingga pendapatan jangka panjang. (Antara/nus)
BACA JUGA