Diusung Golkar Maju Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Pilih Legowo
Partai Golkar resmi mengusulkan Wali Kota Solo
menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Gibran pun menerima dengan legowo.“Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, saat membacakah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu.
Pertanyaan Airlangga dijawab setuju oleh semua peserta Rapimnas. Airlangga juga menanyakan kepada seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar, untuk kesediaan mendukung bakal cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.
“Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai,” kata Airlangga.
Usai membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Gibran Terima Legowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menindaklanjuti surat keputusan (SK) rekomendasi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Golkar, bersama bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas. Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindaklanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” katanya usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.
Gibran juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar Partai Golkar kepada dirinya.
Gibran Rakabuming Raka menerima SK bakal cawapres dari Partai Golkar yang diserahkan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan Rapimnas Partai Golkar.
Nunggu Koalisi, Siap Dekalarasi
Duet Prabowo-Gibran diprediksi bakal terjadi. Saat ini tinggal menunggu keputusan partai koalisi Prabowo. Yakni, Partai Gerinda, PAN, Demokrat, Gelora, PSI hingga PBB.
Dikabarkan deklarasi atau pengumuman bakal dilakukan dalam satu dua hari ini.
Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/red)
BACA JUGA