Komitmen Investasi di IKN, OIKN Bahas 203 Pasal Perpajakan dan Kepabeanan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di IKN Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga di Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Dia mengatakan, regulasi yang disusun diharapkan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN.
Dengan demikian, kata dia, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
OIKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
Rapat substansi harmonisasi RPMK itu merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri atas Otorita IKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
“Sejumlah 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif corporate social responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor,” terangnya, mengutip Antara.
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN. Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Hal itu menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif. Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L itu memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. (Antara/nus)
BACA JUGA