Legislator Kaltim Ini Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Legislator Kaltim Ini Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Legislator Kaltim Ini Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Sebagaimana disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (25/9/2022).

Diketahui, DPRD dan Pemprov Kaltim sudah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan peserta ini, didominasi kaum ibu-ibu tersebut, Baharuddin menjelaskan manfaat perda tersebut.

“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sosper menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda Haris Retno dan advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” sebut Haris.

Dijelaskan, semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.

Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.

“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” tanya Rusianto, warga setempat.

Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang meminta advokasi bantuan hukum.

“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.

Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.

Kepala Desa Muara Badak Ulu Ruslan Efendi memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut.

“Ini sangat bermanfaat untuk kami semua jika sesuatu saat itu terjadi, kami ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Komentar