86.949 Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan, Petani Diimbau Taat Regulasi

Pemprov Kaltim bersama aparat terkait memusnahkan puluhan ribu benih sawit tanpa izin edar sebagai langkah tegas mencegah peredaran bibit ilegal dan menjaga mutu perkebunan daerah.
Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan pemusnahan massal terhadap 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan mengancam keberlanjutan sektor perkebunan di Kaltim. Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan oleh tim gabungan.
Pemusnahan benih ilegal ini dipimpin oleh IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (INDAGSI) Polda Kaltim. Ia didampingi oleh Muhammad Fahmi Isma dari UPTD PBP Disbun Kaltim dan D. Novandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat lokasi, dengan rincian sebagai berikut: Hadi Siswanto: 11.327 benih, Suyono: 20.332 benih, Sutimin: 15.290 benih, Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih.
Seluruh benih tersebut dimusnahkan secara menyeluruh. Prosesnya diawali dengan penyemprotan cairan herbisida, kemudian diikuti dengan pembakaran untuk memastikan benih tidak dapat digunakan kembali.
Menurut IPTU Hendy Nur, pemusnahan ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak peredaran benih tanpa legalitas.
“Benih-benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang merupakan syarat mutlak peredaran. Jika dibiarkan, petani berpotensi mengalami kerugian besar karena tidak ada jaminan kualitas dan produktivitas,” jelasnya.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa semua benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.
“Tujuan pengawasan ini adalah untuk mendukung pengembangan perkebunan dengan menyediakan benih bermutu. Dengan begitu, produktivitas dapat meningkat, daya saing terjaga, dan tercipta sistem perbenihan yang berkelanjutan,” ujar Eka Rini.
Disbun Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin menjadi produsen benih resmi. Langkah ini bertujuan untuk membangun tata kelola perbenihan yang sehat dan produktif.
Eka Rini juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak tertipu oleh benih yang tidak bermutu. (disbun/Prb/ty/portalkaltim/ky)
