Anggota DPRD Kaltim Darlis Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 di Sungai Pinang
Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi melakukan giat Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 di dapilnya Kota Samarinda, Minggu 20 Juli 2025. Tepatnya bersama warga di Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam kesempatan tersebut, Darlis membawa tema PDD 6 “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang menjadi upaya sebagai penguatan demokrasi bagi masyarakat.
Darlis dibantu oleh 2 narasumber yakni Dosen FISIPOL Universitas Mulawarman Dr. Saipul dan Selamat Said Motivator dan Publik Speaking, dengan dipandu oleh moderator Kamarsam.
Warga Sungai Pinang tepatnya di Jl. Pemuda III Blok.D RT.06 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut.
Bagi Darlis, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Yang selama ini faktanya masih banyak yang belum tahu atau sadar.
“Dari sini, kita harap masyarakat jadi lebih peka dan cinta terhadap negara, membangun bangsa, khususnya daerah kita sama-sama,” jelasnya.

Dalam materinya, tema PDD 6 adalah “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Tema ini mencakup pembahasan mengenai hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh setiap warga negara, serta kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi.
“Hak dan kewajiban warga negara saling berkaitan dan harus dijalankan secara seimbang,” kata narasumbernya.
Adapun 8 Hak Warga Negara yang pelru diketahui:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Hak untuk berpendapat dan berserikat.
- Hak untuk memeluk agama dan kepercayaan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan diri.
- Hak atas jaminan sosial.
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara ada 7 seperti:
- Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
- Kewajiban untuk membela negara.
- Kewajiban untuk membayar pajak.
- Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
- Kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.
Dalam pelaksananya, pentingnya keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Yang akan menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Ketika hak terpenuhi dan kewajiban dilaksanakan, akan tercipta stabilitas sosial, peningkatan kualitas hidup, dan rasa tanggung jawab terhadap negara.
“Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari. Hak: Mendapatkan pendidikan yang layak (contoh: bersekolah) Kewajiban: Belajar dengan rajin dan mengikuti aturan sekolah,” sebutnya.
Selain itu, Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik (contoh: berobat ke puskesmas). Kewajiban: Membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hak: Bebas berpendapat (contoh: menyampaikan aspirasi melalui demo) Kewajiban: Menjaga ketertiban umum dan tidak merugikan orang lain.
Hak: Mendapatkan perlindungan hukum (contoh: dilindungi dari tindak kriminal) Kewajiban: Tidak melakukan tindak kriminal dan melaporkan kejahatan. (adv/red)
