Anggota DPRD Kaltim Darlis Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-8, Bahas Kebijakan Lingkungan Berkeadilan
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 dengan tema Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan.
Kegiatan ini di gelar di Jl. Modang No.19A RT.20 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Minggu, (24/8/2025).
Menurut Darlis, pentingnya penyusunan kebijakan lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Sebeb, kata dia, praktik pengelolaan lingkungan kerap kali menghadapkan warga dengan persoalan kesenjangan manfaat dan risiko.
Karena itu, pembangunan berkelanjutan harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan.
“Keadilan lingkungan berarti manfaat bisa dirasakan secara merata, sementara dampak negatif harus diminimalisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pentingnya keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan tidak dapat disangkal. Dalam perspektif politik ekologi, keadilan lingkungan menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhitungkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan sosial.
Konsep keadilan lingkungan menyoroti perlunya distribusi yang adil dari sumber daya alam dan perlakuan yang merata terhadap beban lingkungan antara berbagai kelompok sosial.
Distribusi yang adil dari sumber daya alam, penilaian yang adil terhadap dampak lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah beberapa aspek kunci dari keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, pemateri Gigih Widya Wirawan, S.E selaku Ketua Lembaga Pengembangan SDM dan Kajian Daerah. Yang memaparkan materi Penguatan Demokrasi Daerah
“Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan Dan Keadilan”
Ia menyampaikan dalam materinya tujuan kebijakan pembangunan lingkungan ada 4 faktor. Pertama, perlindungan lingkungan. Lalu, pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Kemudian, soal peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. “Terakhir, Inklusi dan Keadilan Sosial – Memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok rentan, memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” paparnya.
“Tujuan utama pembangunan berkelanjutan adalah berkaitan dengan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Kesimpulannya, semua tergantung pada partisipasi masyarakat dalam kebijakan lingkungan tersebut.
Dimana pemerintah berperan penting dalam memperkuat peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber
daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Sedangkan peran masyarakat yaitu, dalam pengambilan keputusan Partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Keterlibatan dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/am)
