LOKAL+

Dishub Kaltim Gelar Ramp Check Bagi Angkutan Umum Persiapan Arus Mudik

arus mudik

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mulai melakukan monitoring angkutan umum jelang Idulfitri 1444 H. Inspeksi Keselamatan Lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan demi kelancaran arus mudik.

Kegiatan Ramp Check tersebut  guna meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum (orang) pada musim mudik lebaran 1444 H/2023.

Kegiatan ini mulai dilakukan serentak di beberapa daerah kabupaten kota Kaltim, mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan kegiatan Ramp Check di beberapa lokasi.

Diantaranya Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

Dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi.

“Ramp Check dilaksanakan oleh Personil dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP (21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan.

Adapun Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang  terdiri dari beberapa unsur.

Pertama, Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, kedua Unsur Teknis Utama berupa Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.

Lanjut,  Unsur Teknis Penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat

Hasil dari kegiatan Ramp Check kendaraan bahwa 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan  atau lulus unsur administrasi dan teknis.

Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis).

Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.

Kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idulfitri 1444 H, dimana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub. Kab/Kota setempat. (red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Comments

POPULER

To Top