DLH Balikpapan Sosialisasi Retribusi Kebersihan, Teritip dan Lamaru Jadi Wilayah Pertama

Oleh Redaksi+ pada 22 Nov 2025, 17:22 WIB
DLH Sosialisasi

DLH Balikpapan melakukan sosialisasi Perda terbaru. (Nusplus)

NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menjalankan tahap awal sosialisasi regulasi baru retribusi pelayanan kebersihan.

Perluasan sosialisasi perubahan regulasi retribusi kebersihan ke seluruh kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru sebelum Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2025,  resmi diberlakukan.

Setelah dimulai awal pekan ini, rangkaian kegiatan saat ini memasuki proses lanjutan yang akan menjangkau seluruh kelurahan secara bertahap.

Pada tahap pertama, Kelurahan Teritip dan Lamaru menjadi wilayah yang lebih dahulu menerima pemaparan regulasi terbaru.

Sosialisasi berlangsung pada Selasa (18/11/2025), masing-masing digelar pukul 09.00 WITA di Teritip dan 13.30 WITA di Lamaru.

Peserta terdiri dari para Ketua RT, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, serta Kepala Seksi Pelayanan Publik.

Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, mengatakan sosialisasi diperlukan untuk memastikan seluruh perangkat kelurahan memiliki pemahaman yang sama sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

“Sosialisasi ini dilakukan agar perangkat kelurahan memahami perubahan regulasi retribusi pelayanan kebersihan yang saat ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Mustamin.

Ia menjelaskan, kebijakan baru ini mencakup beberapa penyesuaian teknis.

Mustamin mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian, termasuk kenaikan tarif retribusi sampah.

“Salah satu perubahan paling signifikan soal penyesuaian tarif dari Rp3.000 menjadi Rp5.300,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia menerangkan beberapa hal yang disampaikan pihaknya meliputi transformasi sistem pembayaran retribusi, tata cara penagihan.

“Termasuk ketentuan jam pembuangan sampah, dan sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran,” papar Mustamin.

Ia mengingatkan perangkat kelurahan memegang peran strategis dalam memastikan informasi sampai ke masyarakat.

Ketua RT dan perangkat kelurahan, ujarnya, ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami berharap informasi dapat tersampaikan dengan baik agar implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.

DLH menegaskan bahwa jadwal sosialisasi akan berlanjut ke kelurahan lainnya hingga seluruh wilayah memiliki kesiapan seragam.

“Seluruh kelurahan akan mendapatkan sosialisasi secara bergiliran. Tujuannya agar pemahaman dan kesiapan pelaksanaan retribusi kebersihan berjalan merata,” jelas Mustamin.

Mustamin berharap agar penyampaian informasi yang sistematis dapat mengurangi potensi penolakan atau salah persepsi terkait perubahan regulasi.

Sosialisasi lanjutan akan dilakukan secara bergilir hingga seluruh kelurahan di Balikpapan mendapat pembekalan serupa. (MI/Red/ ADV)

Tinggalkan Komentar