Jelang Idul Adha 2026, Wawali Balikpapan Minta Panitia Kurban Perhatikan Kebersihan dan Kesehatan Hewan
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan panitia kurban dan takmir masjid agar memperhatikan kesehatan hewan kurban serta kebersihan lingkungan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026.
Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya aktivitas penjualan dan penyembelihan hewan kurban di sejumlah wilayah Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut Bagus, pelaksanaan kurban harus dilakukan dengan tertib agar tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun pencemaran lingkungan di sekitar lokasi penyembelihan.
“Yang pertama tentu membeli hewan kurban yang higienis dan sehat. Kemudian yang kedua, takmir masjid atau panitia penyembelihan harus selalu menjaga kebersihan limbahnya, baik darah maupun kotorannya,” kata Bagus, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan limbah hasil penyembelihan tidak boleh dibuang sembarangan ke saluran drainase ataupun lingkungan permukiman warga. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah tersebut juga berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, limbah organik seperti kotoran hewan masih bisa dimanfaatkan kembali, salah satunya untuk pupuk, sehingga tidak menjadi sampah yang mengganggu lingkungan sekitar.
Bagus juga meminta panitia kurban menjaga kebersihan area penyembelihan sejak awal hingga proses distribusi daging selesai. Ia berharap pelaksanaan kurban tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain panitia masjid, pemerintah kota juga mendorong keterlibatan ketua RT, lurah, hingga masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masing-masing.
Perhatian terhadap kebersihan, lanjut Bagus, juga perlu diterapkan saat pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka. Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan sampah bekas alas salat seperti koran maupun plastik setelah ibadah selesai.
“Kalau salat di lapangan, kertas koran dan sebagainya dikumpulkan lagi. Jangan sampai menimbulkan sampah baru,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) telah memperketat pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan, kelayakan konsumsi, hingga kelengkapan dokumen sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Pemkot Balikpapan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA terkait pengaturan lokasi penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Dalam aturan tersebut, lapak penjualan dilarang berdiri di sejumlah jalan protokol guna menjaga ketertiban dan estetika kota.
Selain itu, Kementerian Agama Kota Balikpapan turut memperkuat pendataan dan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) agar proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kesehatan masyarakat. (MI/ADV Diskominfo Balikpapan/Red)
