Lewat Sosialisasi Perda Ketertiban, Anggota DPRD Kaltim Darlis Ajak Rakyat Samarinda Jaga Kondusivitas Kota

Oleh Redaksi+ pada 30 Jun 2025, 08:11 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M Darlis Pattalongi mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kaltim, khususnya kota Samarinda yang sudah berjalan baik.

Hal tersebut dikatalannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Dapil 1 Kota Samarinda.

Kegiatan yang berlangsung dari 28 hingga 30 Juni 2025 di Jalan K.H. Harun Nafsi Gang Melati RT. 10, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Menurut Darlis, kondusivitas Kaltim, khususnya Samarinda sudah beelangsung baik. Hanya saja, perlu di rawat agar selalu tetap kondusif.

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk memahami bagaimana caranya. Dengan mengetahui Perda Kaltim tersebut.

Baginya, sangat penting antisipasi gangguan ketertiban di era globalisasi, sekaligus menampung aspirasi warga terkait tantangan implementasi. Maka, Perda ini hadir untuk masyarakat segabai langkah antisipatif.

“Di era globalisasi dengan pesatnya media sosial dan terbukanya informasi, kompleksitas masalah masyarakat meningkat. Perda ini hadir untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Darlis.

Ia mengakui meski komunitas sosial di daerah secara umum relatif stabil, tantangan seperti penyebaran hoaks memerlukan langkah pencegahan.

“Kita wajib mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak punya tanggung jawab menjaga kondusivitas Kaltim,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu warga Rapak Dalam, Siswanto, menyambut baik substansi Perda namun menyoroti kelemahan implementasi.

“Perda ini bagus, disusun oleh wakil rakyat yang kompeten. Namun, titik lemahnya ada di pengawasan dan tindak lanjut,” ujar Siswanto yang tinggal sejak 1983.

Ia memberi contoh nyata misalnya sampah dan banjir. Pengurangan titik pengumpulan sampah justru memicu warga membuang sampah ke anak sungai di Rapak Dalam, menyebabkan penumpukan saat banjir atau pasang.

“Aturan dan sanksi ada, tapi pengawasan minim. Hanya dokumentasi foto untuk media sosial,” kritiknya.

Banjir yang kerap melanda wilayahnya terakhir 2 kali dalam sebulan juga diduga terkait normalisasi sungai yang mandek dan dampak pertambangan yang kurang dikontrol reklamasinya.

Hal lain soal ketertiban Umum. Misalnga trotoar di Jalan A.P.T. Pranoto yang seharusnya nyaman bagi pejalan kaki, justru digunakan pedagang angkringan tanpa penertiban lanjutan.

“Perda bagus, tapi pelaksanaan dan pengawasannya perlu dikaji ulang. Aparat harus turun langsung ke lapangan, cek lokasi, dan responsif terhadap masukan warga maupun media sosial,” tegas Siswanto.

Pengawasan Perlu Didesain Ulang

Pakar Hukum, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum, mengakui keabsahan Perda namun mengkritisi lemahnya desain pengawasan.

“Perda ini secara substansi qualified. Yang kurang adalah penegasan mekanisme pengawasan,” jelas Elviandri.

Ia mencatat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disebut dalam Perda memiliki keterbatasan wewenang, terutama untuk kasus pidana yang memerlukan kepolisian.

“Perlu hilirisasi sistem pengawasan. Jika ada pengaduan masyarakat, harus ada tim yang menentukan apakah penanganan oleh Satpol PP cukup atau perlu eskalasi ke Polri (Polda/Polres/Polsek),” tutupnya.

Elviandri menambahkan bahwa aplikasi pengaduan bisa menjadi bagian sistem, namun tantangan terbesar adalah koordinasi antar lembaga penegak. (ch/kf/nus)

Tinggalkan Komentar