Pemkot Balikpapan Amankan Aset Strategis, Fokus Lahan dan Bangunan Rawan Sengketa
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. (Nusplus)
NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memulai pengamanan fisik terhadap sejumlah aset daerah yang dinilai rawan sengketa.
Langkah ini dilakukan setelah pendataan, inventarisasi, dan penelusuran aset strategis selesai, termasuk lahan dan bangunan milik pemerintah yang berpotensi diklaim pihak lain.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengamanan fisik merupakan bagian dari proses bertahap untuk memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Proses inventarisasi dan pemilahan aset berisiko telah selesai. Saat ini fokusnya adalah pengamanan di lapangan agar aset tidak disalahgunakan,” ujar Agus, saat ditemui belum lama ini.
Agus menjelaskan, pengamanan fisik tidak dilakukan secara langsung tanpa tahapan administratif.
Ia bilang, setiap aset yang akan diamankan melalui proses pendampingan dokumen, meliputi pemeriksaan sertifikat dan dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat penggunaan lahan atau bangunan.
Termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum aset, hingga penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat sekitar aset.
Pendekatan ini diterapkan agar pengamanan tidak menimbulkan konflik sosial dan memastikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BKAD memprioritaskan aset strategis daerah yang rawan disengketakan, antara lain, lahan kosong milik pemerintah yang berada di kawasan vital perkotaan, bangunan pemerintah yang berfungsi untuk layanan publik.
Selain itu, aset yang selama ini digunakan pihak lain tanpa izin resmi, serta lokasi dengan catatan administratif yang belum lengkap atau rawan diklaim pihak ketiga.
Kemudian, lanjut Agus, untuk aset yang sudah berdiri bangunan di atasnya, BKAD membuka mekanisme ganti rugi.
Proses ganti rugi dilakukan hanya apabila bangunan memenuhi kriteria teknis, administratif, dan sosial, seperti nilai bangunan sesuai standar penilaian resmi, kelengkapan dokumen kepemilikan bangunan, dampak sosial terhadap masyarakat sekitar, juga anggaran dan Implementasi.
Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp700 juta untuk pengamanan fisik aset pada 2025.
Dana ini digunakan untuk pemasangan pagar dan penanda resmi di lokasi aset strategis, penanganan administrasi dokumen sebelum pengamanan lapangan.
Serta koordinasi dengan aparat terkait untuk mendukung proses pengamanan.
Program ini direncanakan berlangsung secara bertahap, menyasar seluruh aset milik pemerintah yang tercatat di daftar BMD.
Pemkot menargetkan pengamanan aset dapat memastikan pemanfaatan optimal untuk masyarakat, sekaligus meminimalkan risiko kerugian negara akibat penguasaan tanpa izin.
“Setiap lokasi memiliki persoalan yang berbeda sehingga penanganan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan,” jelas Agus.
Pengamanan fisik aset strategis diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pemerintah kota sekaligus memastikan aset digunakan sesuai fungsi.
Dengan penataan ini, pemerintah kota dapat mengurangi potensi sengketa dan memaksimalkan manfaat aset untuk layanan publik.
BKAD menegaskan, program pengamanan terus dipantau berkala, tujuannya untuk memastikan seluruh aset memiliki penanda kepemilikan resmi dan tidak disalahgunakan pihak lain. (MI/Red/ ADV)
