Pemkot Balikpapan: Dana di Bank Bukan Menganggur, Bagian Perencanaan Kas Daerah
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Nusplus)
NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan dana yang berada di rekening pemerintah bukanlah uang menganggur.
Menurutnya, seluruh dana itu telah memiliki pos peruntukan sesuai arah APBD dan hanya menunggu waktu pencairan.
“Dana itu sudah punya pos anggaran, seperti anggaran gaji pegawai. Gaji tidak dibayarkan sekaligus setahun penuh, sehingga ada tahapan. BKAD menempatkannya di deposito agar tidak diam di giro,” jelas Rahmad, tadi siang.
Wali Kota Rahmad menjelaskan sistem pengelolaan kas daerah memang mengharuskan pemerintah melakukan penjadwalan pencairan anggaran berdasarkan kebutuhan waktu.
Selama kewajiban belum jatuh tempo, katanya, dana itu dikelola secara likuid namun tetap aman.
Rahmad berujar, hal itu juga berlaku pada pembayaran proyek fisik. Kontraktor baru dapat menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi.
“Kalau ada kontrak Rp30 miliar, pembayaran tidak di muka, tapi setelah progres pekerjaannya selesai. Jadi, dananya memang ditempatkan sementara,” sebutnya.
Rahmad memastikan pendapatan bunga dari deposito tidak digunakan di luar mekanisme resmi.
Seluruh hasil penempatan dana otomatis masuk kembali dalam kas daerah dan diperhitungkan dalam laporan keuangan pemerintah.
Menurutnya, penempatan dana pada deposito bukan berarti uang tersebut menganggur. Justru cara itu dilakukan agar dana tidak diam di rekening giro dan tetap memberikan manfaat.
Wali Kota Rahmad menegaskan pola ini menjadi praktik umum di pemerintahan daerah sebagai bagian dari manajemen kas yang prudent.
“Semua daerah melakukan hal yang sama. Ini bukan dana mengendap, tapi bagian dari perencanaan keuangan,” sambungnya.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan publik agar memahami struktur belanja pemerintah, mulai dari belanja pegawai, belanja langsung kegiatan, hingga pembayaran pihak ketiga.
Ia mengingatkan, semuanya mengikuti tahapan administrasi yang tidak dapat dipercepat begitu saja, tanpa proses verifikasi.
Menurut Rahmad, sistem penyimpanan sementara ini dikelola Badan Keuangan Aset Daerah, sebagai bagian strategi pengelolaan kas daerah agar lebih efisien.
Ia menyampaikan, mekanisme itu bukan hal baru, dan telah diterapkan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia. “Perlu saya tegaskan, itu bukan deposito dalam arti investasi. Dana itu tetap bergerak dan digunakan sesuai kebutuhan anggaran,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkot berharap persepsi publik menjadi lebih objektif dalam memandang pengelolaan keuangan daerah yang sering kali terlihat seperti dana idle, padahal memiliki jadwal pencairan yang telah ditetapkan. (Ml/Red/ ADV)
