Pemkot Balikpapan Mulai Awasi Ketat Daycare, Jumlah Anak per Pengasuh Dibatasi
Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose.
Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan evaluasi terhadap sistem pengasuhan di tempat penitipan anak atau daycare. Evaluasi tersebut mencakup kemampuan pengasuh, standar keamanan, hingga pembatasan jumlah anak yang ditangani dalam satu waktu.
Pembahasan mengenai standar pengasuhan itu mengemuka dalam Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan pengelola daycare dari berbagai wilayah di Balikpapan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak.
Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap pola pengasuhan anak di daycare.
Menurutnya, masih banyak pengelola yang belum memahami standar pengasuhan sesuai ketentuan pemerintah pusat, terutama terkait rasio jumlah anak dan pengasuh.
Dalam acuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), satu pengasuh bayi usia 0 sampai 2 tahun maksimal hanya diperbolehkan menangani empat anak. Ketentuan tersebut berbeda untuk kelompok usia yang lebih besar.
Untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, seorang pengasuh dapat menangani hingga 15 anak dalam satu waktu.
“Semakin kecil usia anak, jumlah anak yang diasuh juga harus semakin sedikit,” ujar Nursyamsiarni.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan menjaga kualitas pengawasan terhadap anak, terutama bayi dan balita yang membutuhkan perhatian lebih intensif.
Menurutnya, pengawasan yang terlalu longgar berpotensi memengaruhi keselamatan dan kenyamanan anak selama berada di daycare.
Pemerintah juga menilai keberadaan daycare saat ini memiliki peran penting bagi keluarga pekerja di perkotaan. Karena itu, layanan penitipan anak tidak hanya dipandang sebagai tempat menitipkan anak sementara, tetapi juga harus mampu memenuhi kebutuhan tumbuh kembang serta perlindungan anak.
Selain rasio pengasuh, DP3AKB Balikpapan turut menyoroti sejumlah standar lain yang wajib dipenuhi pengelola daycare. Di antaranya kepemilikan sertifikasi pengasuh, pelatihan mengenai hak anak, pemasangan CCTV, hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai bagian dari standar keamanan.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pengelola daycare yang telah memenuhi standar kementerian. Pemerintah berharap pengelola daycare di Balikpapan dapat memahami pentingnya penerapan standar pengasuhan yang aman dan profesional.
Nursyamsiarni mengatakan pendampingan terhadap pengelola daycare akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pelatihan lanjutan dan sesi daring. Langkah itu dilakukan agar seluruh pengelola memiliki pemahaman yang sama terkait hak anak dan kualitas layanan pengasuhan.
“Harapannya daycare di Balikpapan bisa menjadi tempat asuh yang aman dan nyaman untuk anak,” katanya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan ingin memastikan setiap daycare mampu memberikan lingkungan pengasuhan yang layak, aman, dan mendukung perkembangan anak di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak profesional. (MI/Adv Kominfo Balikpapan/red)
- Adv Kominfo Balikpapan
- daycare Balikpapan
- pemkot balikpapan
- pengasuh anak Balikpapan
- pengawasan daycare
- standar daycare Balikpapan
Baca Juga :
