Pemkot Balikpapan Perkuat Toleransi dan Aturan Rumah Ibadah di Tengah Pertumbuhan IKN

Oleh Redaksi+ pada 19 Mei 2026, 18:59 WIB

Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud ditengah-tengah kegiatan berlangsung di Kelenteng Guang De Miao, Senin (18/5/2026).

Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Balikpapan menggelar sosialisasi aturan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan tata cara pendirian rumah ibadah sebagai upaya memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelenteng Guang De Miao, Senin (18/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perwakilan organisasi lintas agama di Balikpapan. Pemerintah kota menilai penguatan toleransi menjadi langkah penting di tengah perkembangan Balikpapan sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan meningkatnya mobilitas penduduk dan keberagaman masyarakat harus diimbangi dengan komunikasi yang baik serta penguatan nilai toleransi antarumat beragama. Menurutnya, keberagaman yang ada di Balikpapan seharusnya menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan masyarakat.

“Jangan sampai perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kota juga mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta tata cara pendirian rumah ibadah.

Rahmad menjelaskan regulasi tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat dalam membangun tempat ibadah, melainkan sebagai pedoman menjaga ketertiban sosial dan membangun kesepahaman di lingkungan masyarakat yang majemuk. Ia menilai pemahaman yang baik terhadap aturan itu penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

Selain itu, Rahmad juga mengapresiasi peran FKUB Balikpapan yang dinilai aktif menjadi ruang komunikasi lintas agama dan membantu pemerintah menjaga stabilitas sosial. Menurutnya, keberadaan FKUB memiliki posisi strategis seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk akibat pembangunan IKN.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan ingin menjaga citra kota sebagai daerah yang aman, nyaman, inklusif, dan religius. Semangat kebersamaan serta toleransi antarmasyarakat dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi perkembangan kota ke depan.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Balikpapan, Hakimin, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kelengkapan persyaratan sebelum meresmikan rumah ibadah. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan administrasi penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai tempat ibadah mau diresmikan tetapi syarat pendiriannya belum lengkap. Mohon maaf, suatu saat tempat itu bisa bermasalah,” ujarnya.

Hakimin menjelaskan selama ini Kota Balikpapan relatif aman dari konflik pendirian rumah ibadah karena FKUB secara rutin melakukan sosialisasi kepada tokoh dan pemuka agama. Ia menambahkan proses pengurusan rekomendasi pendirian rumah ibadah sebenarnya cukup mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan.

FKUB Balikpapan juga terus mendorong budaya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Balikpapan berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memperkuat kondusivitas daerah di tengah dinamika perkembangan kawasan penyangga IKN. (MI/ADV Diskominfo Balikpapan/Red)

Tinggalkan Komentar