Pemkot Balikpapan Tunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat Terkait PBB
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Nusplus)
NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan masih menahan langkah terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyarankan pelarangan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menentukan kebijakan yang berlaku bagi wajib pajak lokal.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan fatwa MUI bersifat nasional dan hanya menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan tidak dapat mengambil keputusan sendiri sebelum ada edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Fatwa MUI itu harapan kepada pemerintah pusat. Nanti pusat yang akan memberikan arahan atau edaran yang harus dijalankan pemerintah daerah,” jelas Bagus, pada Sabtu (29/11/2025).
Menyinggung kemungkinan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila PBB ditiadakan, Bagus menilai Balikpapan memiliki alternatif pendapatan yang memadai.
Salah satunya berasal dari sektor event dan MICE (Meetings, Incentives, Conventions, Exhibitions) yang menjadi andalan kota.
“Balikpapan memiliki event-event besar yang meningkatkan hunian hotel, restoran, dan kuliner. Semua itu memberikan kontribusi terhadap PAD melalui retribusi daerah,” ujar Bagus.
Bagus menekankan, setiap kebijakan terkait pungutan daerah, termasuk PBB, harus memiliki landasan hukum jelas, seperti undang-undang atau peraturan presiden.
Pemerintah Kota Balikpapan, kata Bagus, akan menyesuaikan diri setelah regulasi resmi diterbitkan.
Dalam menyikapi fatwa MUI, Wawali Balikpapan menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi fokus utama.
Jika penerapan fatwa MUI memungkinkan meringankan beban warga, Pemkot akan menyesuaikan langkahnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau itu untuk meringankan beban rakyat, kami akan mendukung. Kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemerintah atau kelompok tertentu,” ujar Bagus.
Bagus juga menyampaikan penghargaan atas fatwa MUI yang dianggap membawa manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, fatwa itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan regulasi, sekaligus memberi panduan bagi masyarakat terkait kewajiban PBB.
“Secara umum, kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI karena fatwa itu dapat meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan menegaskan akan menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan perubahan kebijakan PBB.
Setiap langkah yang diambil akan memperhatikan kepastian hukum, kelangsungan PAD, dan kesejahteraan warga kota.
Langkah menunggu arahan pusat dianggap penting agar penerapan fatwa MUI berjalan tertib, jelas, dan terukur, serta tidak menimbulkan kesalahan administrasi di tingkat daerah. (MI/Red/ ADV)
