Pemprov Kaltim Sinergikan Komunikasi Publik Lewat Sosialisasi Pergub

Sosialisasi peraturan gubernur menjadi langkah strategis dalam menyamakan pemahaman dan arah komunikasi di lingkungan Pemda Kaltim.
Di era digital yang serba cepat ini, pemerintah dituntut mampu mengelola komunikasi publik secara transparan, akurat, dan terkoordinasi. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipercaya, dipahami dengan benar dan mendorong partisipasi publik yang sehat.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6/2025).
“Peraturan Gubernur ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital,” jelas Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.
Irene menambahkan bahwa melalui pengaturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai entitas yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh isi peraturan ini, sekaligus menyatukan persepsi dalam pelaksanaannya.
Irene menambahkan bahwa melalui pengaturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai entitas yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh isi peraturan ini, sekaligus menyatukan persepsi dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota.
Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah. (Prb/ty/portalkaltim/ky)
