Samarinda-Balikpapan disebut jadi pasar dan jalur transaksi narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan menjadi daerah pasar dan jalur transaksi narkoba di wilayah hukum polda setempat.
“Polri terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kaltim,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Bastari ketika ditanya menyangkut penanganan narkoba di Balikpapan, Kamis.
Dalam tiga pekan terakhir, lanjut dia, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengungkap tujuh kasus narkotika.
Sekitar 10 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap dari tujuh kasus yang diungkap tersebut, timpal dia lagi, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.598 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.035 butir.
Tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus narkoba, antara lain di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Kota Balikpapan dengan barang bukti yang disita sabu seberat 1.029,96 gram dan 475 butir ekstasi.
“Narkotika itu diselundupkan melalui jalur udara dan berhasil digagalkan personel,” katanya.
Pelaku yang ditangkap berinisial IR, warga Sumatra Utara, merupakan bagian dari jaringan besar yang berusaha memasok narkoba ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur udara.
Kemudian TKP pengungkapan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, dengan barang bukti yang disita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi.
“Di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, personel menyita 1.460,3 gram sabu dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah itu, dan jaringan narkoba beroperasi di Kota Samarinda,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, mendapatkan upah bervariasi mulai Rp1,25 juta hingga Rp15 juta untuk sekali pengiriman, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan, Kota Samarinda dan Kita Balikpapan memang menjadi daerah pasar dan jalur transaksi narkoba, demikian Arif Bastari. (ant/red)
