Anggota DPRD Kaltim Darlis Sosialisasikan Perda P4GN di Samarinda Seberang
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menggencarkan sosialisasi Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat di Samarinda Seberang.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN). Acara berlangsung di Jalan Bung Tomo RT.07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Jumat, (25/7).
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam menghadapi ancaman situasi darurat narkoba nasional. Darlis Pattalongi menekankan urgensi kolaborasi semua pihak menyikapi krisis tersebut.
“Indonesia dalam kondisi darurat narkoba,” tegas Darlis, menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi. Ia memaparkan beberapa faktor kunci yang memperparah situasi, di antaranya geografis Indonesia yang terbuka memudahkan masuk dan menyebarnya narkoba ke seluruh wilayah, serta besarnya jumlah penduduk yang menjadi pasar potensial peredaran gelap. Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran peredaran kini bukan hanya orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Di sisi lain, fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu dinilai masih minim.
Darlis juga menyoroti kerentanan lokasi tertentu, seperti tempat kos.
“Tempat kos sangat rentan karena penghuninya biasanya jauh dari pantauan orang tua dan keluarga. Selain itu, jika tidak satu rumah dengan pemilik, pengawasan terhadap penghuni seringkali kurang,” jelasnya.
Perda Kaltim No. 4/2025 memberikan landasan hukum kuat bagi partisipasi masyarakat. Pasal 104 Perda tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya P4GN. Peran aktif masyarakat ini diwujudkan melalui program strategis seperti Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Desa/Kelurahan Bersinar).
Program ini merupakan gerakan akar rumput untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba dan diharapkan menjadi program prioritas desa/kelurahan dengan mengalokasikan anggaran dari APBDesa atau sumber sah lainnya. Kegiatannya mencakup pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Dasar hukum pelaksanaannya adalah Permendesa PDTT Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua narasumber kompeten: Dr. Ir. Elviani NH Gafar, M.Si. (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda) yang memberikan analisis komprehensif tentang situasi darurat narkoba dan Selamat Said, S.Pd.I (Motivator dan Publik Speaker) yang membangkitkan semangat serta memberikan strategi praktis bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat komitmen bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Kaltim, dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (chanz/ky)
