Sri Wahyuni: JDIH Harus Jadi Wajah Transparansi Hukum di Kaltim

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus mendorong literasi hukum masyarakat melalui penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH Kabupaten/Kota se-Kaltim di Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, beberapa hari lalu.
“Kami berharap rakor ini menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan dokumen hukum tersaji secara lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses publik,” ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, tidak semua daerah memiliki produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun yang paling penting, masyarakat tahu ke mana harus mencari jika membutuhkan informasi hukum.
“Masalahnya bukan produk hukumnya tidak ada, tapi belum disajikan di JDIH. Ini bisa dianggap sebagai kelalaian. Kita sudah buat peraturannya, tapi tidak segera dipublikasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penting bagi setiap instansi memahami bahwa siapa pun bisa membutuhkan informasi hukum — mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga investor. Oleh karena itu, keterbukaan informasi hukum adalah tanggung jawab bersama.
“JDIH bukan sekadar dokumentasi, tapi juga wujud pelayanan publik. Tanggung jawab kita adalah memastikan produk hukum yang dibuat bisa diketahui dan dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyebut JDIH sebagai tulang punggung transparansi hukum di daerah. Apalagi di era digital saat ini, akses cepat dan akurat terhadap dokumen hukum menjadi kebutuhan mendesak.
“JDIH adalah pilar penting untuk membangun kepercayaan publik. Ini bagian dari keadilan hukum yang harus kita jaga bersama,” tutupnya. (mar/her/adpimprovkaltim/ky)
