Wali Kota Balikpapan Tarik Raperda RUPM 2026, Aturan Investasi Bakal Diatur Lewat Perwali
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Rahmad menjelaskan, penarikan Raperda dilakukan untuk menjaga keselarasan regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan terkait penanaman modal perlu disusun secara harmonis agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.
“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut dia, memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dibandingkan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan penyesuaian kebijakan dilakukan lebih cepat mengikuti perkembangan investasi di daerah.
Rahmad menyebut kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan RUPM kabupaten/kota melalui peraturan kepala daerah.
Selain untuk harmonisasi regulasi, keputusan tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendorong agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Seiring usulan penarikan itu, Pemkot Balikpapan juga mengajukan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah kota turut mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usulan tersebut berkaitan dengan rencana penyesuaian kelembagaan di lingkungan Pemkot Balikpapan, khususnya pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua dinas tipe A.
Menurut Rahmad, langkah itu diperlukan karena beban kerja Dinas PUPR semakin besar seiring pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur di Kota Balikpapan.Pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017.
Ia berharap penyesuaian kelembagaan itu nantinya dapat membuat pelayanan publik di bidang pekerjaan umum dan tata ruang berjalan lebih optimal. (MI/Diskominfo Balikpapan/Red)
