10 Parpol Penerima Bantuan 2022 Sudah Diaudit BPK RI

10 Parpol penerima bankeu diaudit BPK RI

Sebanyak 10 partai politik (parpol) mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim tahun lalu sudah diaudit BPK RI.

Dari jumlah itu, hanya satu parpol yang mendapat catatan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pun mengaku lega dengan hasil ini. Yang artinya, parpol sudah bertanggungjawab atas bantuan yang diberikan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Sri Wahyuni dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023).

Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Sri Wahyuni juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.

“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Pemprov Kaltim ikut bertanggung jawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” jelasnya.

Di sisi lain, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.

“Nah, bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini BPK RI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya,” ungkapnya.

Dijelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua BPKRI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Januari.

“Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

Agus berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Februari.

Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan atau 60 hari (Februari-Maret).

Lalu, selama satu bulan untuk menyerahkan laporan.

“Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (adpimprov kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar