Bersiap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Bawaslu Perkuat Peran Arsip

Demi bisa menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat peran arsip dalam pelaksanaan Pemilu kali ini. Agar dapat menjadi bukti apabila terjadinya perselisihan hasil pemungutan yang tidak sesuai.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Darmanto. Menurutnya, arsip memiliki peran penting dalam memperkuat gugatan sengketa pemilu. “Dalam tahapan pemilu, peran penting kearsipan kita akan diuji pada saat kita mengalami perselisihan hasil pemilu,” ungkapnya, Selasa 21 November 2023.

Hari menjelaskan arsip dapat digunakan sebagai bukti untuk mendukung gugatan sengketa pemilu. Seperti sengketa hasil pemilu yang pernah terjadi pada tahun 2019. “Selain menyoal beberapa rangkaian pelanggaran dari tahapan-tahapan kampanye, terkadang juga banyak isu bagaimana tata kelola data pemilih dan data penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Bawaslu Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip. Salah satunya adalah dengan mengadakan pelatihan dan rakor pengelolaan arsip bagi para arsiparis Bawaslu.

“Kalau 2019 kita ada 9 perkara tapi diakumulasi oleh beberapa partai politik termasuk pemilihan pilpres kita masuk dalam bagian. Itu penting peran arsiparis gimana anotomi pelanggaran pemilu 2024,” ujarnya.

“Kami berharap dengan pengelolaan arsip yang baik, Bawaslu Kaltim dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (adv/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar