DPRD Kutim Ingatkan Soal Kepatuhan Gaji Karyawan di Perusahaan

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 membahagiakan masyarakat khususnya karyawan atau pekerja. Namun Ketua DPRD Kutim Joni mengingatkan soal pentingnya penagwasan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Joni menyoroti aspek penting terkait kenaikan gaji karyawan di sektor swasta. “Perusahaan-perusahaan, insya Allah, seharusnya telah menggaji karyawan sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan,” ungkap Joni.

Joni menegaskan bahwa kenaikan gaji di atas UMK seringkali terjadi terutama ketika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan, seperti lembur.

Namun, ia juga memakluma jika ada perusahaan yang masih menggaji dibawah UMK. Namun angkanya sangat kecil sekali di Kutim ini.

“Sementara ada perusahaan yang sudah mematuhi atau melebihi UMK, kemungkinan ada sebagian kecil yang belum mencapai standar UMK dalam penggajian karyawannya. DPRD akan mengambil langkah jika ada laporan terkait hal ini,” jelasnya.

Joni menegaskan bahwa UMK sudah menjadi patokan minimal yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam penggajian karyawan.

Setiap perusahaan diharapkan memastikan bahwa gaji yang diberikan tidak berada di bawah standar UMK yang telah ditetapkan.

“UMK adalah standar yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan harus memastikan bahwa penggajian karyawannya tidak berada di bawah UMK. Hal ini akan menjadi fokus utama jika ada indikasi bahwa perusahaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Ini menjadi tugas penting bagi DPRD untuk memantau dan menjamin bahwa perusahaan menjalankan kebijakan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar