DPRD Kutim Komitmen Perjuangkan Anak Putus Sekolah

anak putus sekolah

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) perlindungan anak dari legislator Kutim Dapil II turut membahas tentang anak putus sekolah.

“Pada hari ini, kami membahas beberapa poin, termasuk Perda nomor 3 tahun 2016. Selain membahas perlindungan anak, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kampung melawan,” ungkap anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, usai sosialisasi di BPU Kantor Camat Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Abdi Firdaus juga berkomitmen mengunjungi Kampung Melawan setelah mendengar adanya anak-anak yang putus sekolah. “Ketika ada anak yang terputus sekolah, ini menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD, dan kami akan terus memantau kondisi Kampung Melawan ini,” tambahnya.

Dia menyoroti urgensi peraturan daerah ini yang mencakup isu-isu penting seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

“Peraturan daerah ini melibatkan perlindungan hak-hak anak, mengingat banyak kasus dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terjadi pada anak-anak di bawah umur,” jelasnya.

Abdi Firdaus berharap bahwa melalui peraturan daerah ini, anak-anak di Kutai Timur akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. “Kami berharap bahwa peraturan daerah ini dapat menjadikan anak-anak di Kutim lebih aman dan terlindungi,” katanya.

Selain itu, Abdi Firdaus berharap pemerintah dan dinas terkait untuk lebih intens dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini, terutama dalam hal pencabulan anak di bawah umur. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar