Isu Pekerja Anak Dibawah Umur Bikin Ketua DPRD Kutim Joni Geram

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD KUTIM), Joni mengaku geram. Dengan isu terkait adanya pekerja anak dibawah umur. Ia tak habis pikir pemerintah belum juga mengambil tindakan.

Hal tersebut disampaikan, saat ditemui awak media usai sosialisasi peraturan daerah tentang peraturan perlindungan anak (PPA). di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Joni menegaskan, pemerintah jangan diam saja. Sebelumnya ia mengaku telah menyampaikan bahwa pekerjaan anak dibawah umur agar dihilangkan.

Namun setali tiga uang, dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial atau Satpol PP tidak juga bergerak. Mereka memiliki alasan, bahwa tidak bisa bertindak tanpa adanya surat resmi dari atasan. Atau dari lembaga DPRD. Ia pun sangat menyayangkan hal tersebut.

“Karena dari dinas ini juga kalau tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR dia tidak mau juga bekerja Dengan adanya surat,” jelasnya.

“Inikan rananya dinas sosial, otomatis kalau kita suruh perdata pasti dia menemui anak-anak itu dan orang tuanya,” ujarnya.

Apalagi, kata orang nomor satu di DPRD Kutim ini, bahwa di Dinas Sosial memiliki anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu. Karena itu ia akan mempertanyakan akal hal tersebut dalam waktu dekat ini.

“Kita akan telusuri dulu. Soalnya di dinas sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti dinas sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini tempat kejadian,” tandasnya. (han/red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar