Lanjutan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Periksa 2 Staf Administrasi DPR-RI
Setelah dua anggota DPR-RI, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf administrasi DPR RI Mohammad Mu’min (MM) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pemanggilan tersebut sebagai pemeriksaan saksi yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan atas nama MM, R, dan RF,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025), mengutip Antara.
Menurut informasi yang dihimpun, dua saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik KPK adalah Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Rusmini (R) dan pegawai negeri sipil bernama Rizky Fadillah.
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan soal apa saja materi yang akan didalami penyidik terkait dengan dugaan korupsi dana CSR BI.
Sebelumnya penyidik KPK juga memeriksa dua orang anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) terkait penyidikan CSR BI pada Jumat (27/12/2024).
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal garis besar materi pemeriksaan kedua legislator tersebut oleh penyidik. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.
Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya. (*/nus)
BACA JUGA