Legislator Dapil II Kutim Gelar Sosperda Perda Perlindungan Anak

sosperda perlindungan anak

Puluhan warga, ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sosperda ini dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari daerah pemilihan (dapil) Kutim II.  

Mereka yang terlibat antara lain, Ketua DPRD Kutim Joni dari fraksi PPP, anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan dari Gerindra, dan anggota Komisi C Abdi Firdaus dari Demokrat.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim. Bertujuan menyosialisasikan produk hukum yang telah dibuat oleh legislatif kepada masyarakat.

Joni menyebut, dalam setahun DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua pada tahun 2023 ini.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak. Mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ucap Joni, Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Selatan.

Kegiatan tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat dapil II, yang mencakup Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon.

Camat Sangatta Selatan Abbas, menyebut bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak. Abbas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutai Timur.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar