Legislator Dapil Kutim II Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

ranperda HIV

Sejumlah legislator Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.

Sosialisasi dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023).

Sosperda ini dihadiri oleh puluhan warga mulai dari ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim Joni, anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan, dan anggota Komisi C Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah khususnya yang baru kepada masyarakat.

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua Sosialisasi Perda DPRD Kutim.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ucap joni.

Camat Sangatta Selatan Abbas, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Perda kepada masyarakatnya. Camat menyebut, bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak. Sabas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” tekannya. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar