Pelantikan Kepala Daerah Diundur 20 Februari, Gubernur Kaltim Terpilih Berpotensi Ikut Dilantik
Jadwal pelantikan kepala daerah diundur menjadi 20 Januari mendatang. Berbagai calon terpilih di Pilkada tanpa sengketa, akan langsung dilantik. Calon Gubernur Kaltim terpilih berpotensi ikut pelantikan jika gugatan ditolak.
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih berlanjut. Dari 11 pemilihan di Kaltim, dengan 10 calon kepala daerah kabupaten/kota dan 1 calon Gubernur Kaltim, tidak semuanya berjalan mulus. Beberapa di antaranya masuk sengketa.
Tercatat, hasil pemilihan di 7 kabupaten/kota di Kaltim, calon kepala daerah terpilih langsung melenggang ke pelantikan. Sementara 3 daerah masih sengketa, bersama hasil pemilihan Gubernur Kaltim.
Dari daftar itu, terdapat 5 gugatan yang masuk. Gugatan Pemilihan Gubernur Kaltim, Pemilihan Bupati Berau, 2 gugatan dalam Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, dan Pemilihan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu). Hasilnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstirusi (MK).
Sementara Paslon Tunggal di Samarinda Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo di Balikpapan, Neni Moerniaeni-Agus Haris di Bontang, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi di Kutai Timur, dan Frederick Edwin-Nanang Adriani di Kutai Barat, akan menjalani pelantikan sesuai jadwal.
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, mulanya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun kemudian diundur menjadi 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyebut pengunduran pelantikan itu merupakan hasil Rapat dengar Pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, juga KPU dan Bawaslu. Hal itu merupakan menjadi bentuk efisiensi. “Malam ini MK akan membacakan keputusan dismissal. Hasil itu menjadi penentu pelantikan nanti,” kata Suardi kepada Kaltim Faktual, Rabu, 5 Februari 2025.
Suardi menyebut, dismissal sendiri merupakan upaya untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Dismissal berarti pertimbangan rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya memuat dua kemungkunan putusan, gugatan dinyatakan ditolak atau dilanjutkan.
Lanjutnya, jika hasil pemilihan Pilkada di Kaltim yang masuk sengketa itu, gugatannya dinyatakan ditolak, maka calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa. Jika keputusannya diterima, akan dilanjutkan ke bagian pembuktian.
Dengan demikian, 4 daerah yang pemilihannya masih sengketa, punya potensi untuk ikut pelantikan. Termasuk Calon Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji, punya potensi ikut pelantikan sesuai jadwal, jika gugatan ditolak.
Kata Suardi, jika gugatan ditolak, maka KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Kemudian pada esoknya, 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD. Kemudian sampai ke bupati/wali kota atau gubernur, hingga Mendagri. “Setelah semua proses itu, baru masuk pelantikan,” tambahnya.
Suardi bilang, sengketa merupakan bagian dari dinamika Pemilu dan Pilkada di daerah. Gugatan menjadi hak konstitusional pasanga calon yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan gugatan yang diajukan. “Keputusan MK pasti kami laksanakan. Kami juga akan segera melaksanakan evaluasi terkait penyelenggaraan,” pungkasnya. (ens/kf/nus)
BACA JUGA