Pemkot Balikpapan Percepat Legalitas Koperasi Simpan Pinjam, 35 Koperasi Dibina Penuhi Izin
sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatuhan pengurus koperasi yang digelar di Hotel Zurich pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan mempercepat penataan legalitas koperasi simpan pinjam menyusul penerapan regulasi baru terkait usaha pembiayaan koperasi.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatuhan pengurus koperasi yang digelar di Hotel Zurich pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan itu diikuti 35 koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam namun belum mengantongi izin usaha maupun sertifikasi pengurus. Pemerintah menilai penyesuaian terhadap regulasi baru penting untuk menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, profesional, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy, menjelaskan bahwa koperasi kini wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
“Sekarang sudah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam bagi koperasi,” ujarnya.
Menurut Heruressandy, regulasi tersebut mengubah sistem perizinan koperasi simpan pinjam yang sebelumnya masih melekat pada izin induk koperasi. Kini, unit usaha simpan pinjam diwajibkan memiliki izin tersendiri sesuai skala dan bentuk usahanya.
Ia menjelaskan, koperasi yang hanya melayani anggota tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah melalui dinas koperasi. Namun jika layanan simpan pinjam juga ditujukan kepada masyarakat umum di luar anggota, pengawasannya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain legalitas usaha, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi. Pengurus, pengawas, hingga pengelola koperasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sebagai syarat uji kelayakan dan kepatuhan.
“Kami menginginkan koperasinya, terutama SDM-nya, pengurus dan pengawasnya termasuk pengelolanya, harus memiliki sertifikasi yang sudah ditentukan di dalam peraturan tersebut,” kata Heruressandy.
Saat ini terdapat sekitar 163 koperasi di Balikpapan dan sekitar 20 hingga 30 persen di antaranya memiliki usaha simpan pinjam. Dalam tahap awal, pemerintah memfokuskan pembinaan terhadap 35 koperasi yang belum memenuhi persyaratan izin dan sertifikasi.
Pemkot Balikpapan menargetkan seluruh koperasi tersebut dapat menyelesaikan proses legalitas secara bertahap sepanjang tahun 2026 agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan berbasis anggota yang aman dan profesional. (MI/ADV Diskominfo Balikpapan/Red)
- Dinas Koperasi Balikpapan
- izin koperasi simpan pinjam
- koperasi Balikpapan 2026
- koperasi simpan pinjam Balikpapan
- legalitas koperasi Balikpapan
- OJK koperasi simpan pinjam
- pemkot balikpapan
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023
- sertifikasi pengurus koperasi
Baca Juga :
