Backlog Perumahan Kaltim Tembus 591 Ribu KK, Pemprov Genjot Bantuan Rumah
Persoalan backlog perumahan di Kalimantan Timur masih cukup besar. Berdasarkan data semester I 2026, jumlah backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).
Plt Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim Irhamsyah mengatakan, angka tersebut terdiri dari backlog kepemilikan rumah sebanyak 217.796 KK atau sekitar 15,85 persen. Sementara backlog kualitas atau rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 374.045 KK atau 27,22 persen.
“Yang backlog atau kepemilikan itu lebih kurang hampir 15,85 persen. Itu lebih kurang 217.798. Kemudian terkait dengan backlog kualitas, maksudnya rumah yang tidak layak tinggal tadi, ini lebih kurang hampir 374.000 kepala keluarga atau 27,22 persen,” kata Irhamsyah.
Menurutnya, persoalan tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Untuk backlog kepemilikan, jumlah yang cukup tinggi antara lain berada di Balikpapan dan Samarinda. Sementara persoalan rumah tidak layak huni ditemukan di berbagai wilayah.
Pemprov Kaltim menjalankan sejumlah program untuk menekan angka tersebut, salah satunya Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Gratispol.
Program tersebut mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025. Bantuan diberikan untuk membiayai sejumlah kebutuhan administrasi kepemilikan rumah, seperti provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, surat kuasa membebankan hak tanggungan, hingga penilaian akhir.
Besaran bantuan maksimal mencapai Rp10 juta untuk setiap unit rumah.
Irhamsyah menegaskan program tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
“Yang diprioritaskan adalah yang belum punya rumah. Jangan sampai nanti saya sudah punya rumah lalu ikut program ini dan beli rumah lagi,” ujarnya.
Penerima bantuan juga harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Untuk wilayah Kalimantan, batas penghasilan MBR berada pada maksimal Rp11 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11,5 juta bagi yang sudah menikah.
“Kalau sudah Rp11.500.000 lebih berarti tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Irhamsyah.
Pada 2025, Pemprov Kaltim menargetkan 1.000 penerima program tersebut. Namun realisasinya baru mencapai 208 penerima. Menurut Irhamsyah, capaian itu dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk penyesuaian regulasi, kerja sama dengan perbankan dan persoalan teknis.
Untuk 2026, target penerima dinaikkan menjadi 2.000 orang. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 214 penerima telah mendapatkan manfaat program. Penyaluran melibatkan Bank BTN, Bank Mandiri dan Bank Kaltimtara.
Selain membantu masyarakat yang belum memiliki rumah, Pemprov Kaltim juga menjalankan program rehabilitasi rumah tidak layak huni atau RTLH. Program ini mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 dan diarahkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.
Bantuan RTLH ditujukan kepada masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi kondisi bangunannya tidak memenuhi standar keselamatan, kecukupan luas maupun kesehatan penghuni.
“Rumah tidak layak huni ini yang kita lihat adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunannya, kemudian kecukupan luas bangunannya, serta yang paling penting adalah kesehatan bagi penghuninya,” jelasnya.
Pemprov Kaltim memberikan bantuan hingga Rp25 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan digunakan untuk memperbaiki bagian utama bangunan, seperti atap, lantai dan dinding atau dikenal dengan program Aladin.
Pada 2026, komponen bantuan juga diperluas dengan penanganan sanitasi.
“Kalau dulu atap, lantai, dinding. Tahun ini kita tambah sanitasi. Jadi selain atap, lantai, dinding, kita tambah sanitasi karena kita menuju kepada rumah yang sehat,” kata Irhamsyah.
Pada 2025, program rehabilitasi RTLH ditargetkan menyasar 1.000 unit rumah dan seluruh target tersebut terealisasi. Sementara pada 2026, targetnya sebanyak 519 unit karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila tersedia tambahan anggaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan juga memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk Kaltim, target bantuan pada 2026 sekitar 3.740 unit rumah, dengan realisasi sementara sekitar 379 unit atau sekitar 10 persen.
Irhamsyah menilai penanganan backlog perumahan membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, perbankan serta pelaku usaha. Sinergi tersebut diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak sekaligus mempercepat pembangunan perumahan di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Kf/am)
- backlog perumahan
- BALIKPAPAN
- Gratispol
- Kaltim
- MBR
- perumahan Kaltim
- PUPR Kaltim
- RTLH
- RUMAH LAYAK HUNI
- Samarinda
- Sorotan
Baca Juga :
