MKW Resmi Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

MKW ditahan KPK

Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo (MKW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuncoro merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

“Terhitung 18 September 2023 s/d 7 Oktober 2023,” kata dia, dalam kanal Youtube KPK, Senin (18/9/2023).

Asep bilang, MKW merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi bansos. Dengan ditahannya MKW, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.

Yakni, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Menyusul tiga tersangka yang lebih dulu ditahan, yaitu Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) telah ditahan KPK.

“Kemudian, KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021,” katanya.

Keterlibatan MKW terjadi saat dia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Perusahaan yang MKW pimpin saat itu diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp150 miliar.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” terangnya. (nus)

Tinggalkan Komentar