Meski Tahun Politik, Ketua Bapemperda DPRD Kutim Optimis 4 Ranperda Rampung
Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) terkhusus di Kutai Timur. Di tengah kesibukan itu, justru kegiatan wakil rakyat DPRD Kutim dihadapkan oleh kegiatan legislasi.
Di temui usai melaksanakan Paripurna, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan optimisnya.
Ia tak menyangkal bahwa agenda legislasi bakan berbenturan dengan kerja-kerja politik di lapangan. Yang terjadi diwaktu yang bersamaan.
Meski begitu, tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini telah di Pansuskan tersebut.
Agus beranggapan bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” ujarnya. Selasa (17/10/23) lalu.
Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna tertutup ke 9 masa persidangan ke-1, yang menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus) terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah di usulkan oleh DPRD Kutai Timur.
Adapun 4 Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Agusriansyah, di antara empat ranperda yang telah dibentuk pansusnya tersebut, ada dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.
“Paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (red)
BACA JUGA