Perda HIV Jadi Atensi Khusus DPRD Kutim

ranperda HIV

Satu dari empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang digodok DPRD Kutim adalah tentang Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur Joni bilang, persoalan kesehatan masyarakat khususnya terkait HIV memang menjadi antensi mereka. Karena itu dewan berinisiatif mengeluarkan perda untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Joni saat ditemui awak media usai Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Joni menjelaskan bahwa ada empat perda yang masuk inisiatif DPRD Kutim. Namun yang termasuk paling genting ialah menyikapi penyebaran penyakit HIV.

“Menurut kami, masalah HIV ini benar – benar harus kita tangani, karena berhubungan juga dengan masyarakat,” ucap Joni.

Dirinya juga mengatakan, bahwa masalah yang dihadapai sudah sangat genting, sehingga DPRD mengambil tindakan yakni membuat Perda.

“Kita merasa hal tersebut sudah sangat luar biasa. Makanya kita membuat Perda ini, kalau masalahnya tidak genting kita tidak akan membuat Perda ini,” jelasnya.  

Ia berharap, dengan adanya perda tersebut akan menjadi landasan pencegahan penyebaran HIV di Kutai Timur ke depannya. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar