AKD DPRD Kaltim Belum Rampung, Usulan Rakyat Ditampung Pansus Pokir
Memasuki 2 bulan pasca pelantikan, parlemen DPRD Kaltim 2024-2029 masih menyusun AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Lalu bagaimana wakil rakyat bekerja?
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjelaskan. Pansus Pokir yang nantinya akan mengeksekusi aspirasi-aspirasi masyarakat yang sudah tertampung. Akan segera dibahas bersama pemerintah provinsi.
“Membahas kamus usulan bersama pemprov apakah aspirasi masyarakat sudah terwadahi di program pemerintah.”
“Itu akan jadi pembahasan antara DPRD dan Pemprov. Termasuk OPD terkait, dan semua perangkat,” kata Nanda singkat belum lama ini.
Diketahui, AKD merupakan susunan nama anggota dewan pada komisi-komisi. Untuk mewakili lembaga legislatif secara simbolis dalam kegiatan yang berhubungan dengan lembaga eksekutif (pemerintah), dan lembaga tinggi negara lain. Dengan begitu anggota DPRD dapat bekerja secara maksimal.
Komisi di DPRD Kaltim sendiri terdiri atas 4 komisi yang membidangi isu-isu tertentu yang berkaitan dengan kerja pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Misalnya komisi IV akan membidangi bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat dan lainnya. Sehingga ketika terdapat permasalahan atau keluhan di masyarakat, akan ditangani sesuai dengan komisi.
Sebelumnya, seluruh Anggota DPRD Kaltim telah melakukan reses sesuai dengan daerah pemilihannya. Untuk menampung aspirasi dan keluhan yang ada di masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Sejumlah aspirasi sudah tertampung untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara itu, alat kelengkapan dewan sampai saat ini belum masuk penetapan. Penetapan 4 panitia khusus (pansus) dilakukan lebih dahulu. Seperti pansus pokok pikiran (pokir), rencana kerja dewan (renja), hingga kode etik dan tata beracara DPRD. (kf/red)
BACA JUGA