ASN Pemprov Kaltim Dapat Tambahan Penghasilan, Demmu: Tolak Ukurnya Apa?

penghasilan ASN

Pemerintah Provinsi Kaltim menambah penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam surat keputusan (SK) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berdasarkan SK tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan tiga poin penting yakni pertama, besaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Kedua, segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan ini dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim. Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak 2 Oktober 2023.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti penetapan SK Gubernur tersebut. Menurutnya, apa dasar dan tolak ukur yang digunakan oleh Pemprov Kaltim dalam penetapan TPP tersebut.

“Apakah kenaikan TPP ini sesuai dengan kinerja pejabat di berbagai OPD atau tidak. Jangan sampai TPP dinaikkan tinggi, tapi kinerjanya tahun 2022 dan periode Januari-September biasa-biasa saja,” ungkapnya, Jumat (11/11/2023).

Adapun dalam SK tersebut, TPP ASN untuk Sekdaprov Kaltim sebesar Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta. Sedangkan, Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.

Lebih lanjut, Baharuddin menilai apabila TPP ASN terbaru pejabat setingkat Sekdaprov sebesar Rp 99 juta/bulan, maka kinerjanya harus lebih baik dalam mengakomodasi kinerja semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan menyerap anggaran di atas 95% ke atas. “Kita akan lihat nanti pada akhir tahun anggaran 2023, kinerja pemerintah ada peningkatan atau tidak,” tegasnya.

Politisi PAN ini menegaskan jika setelah kenaikan TPP ini serapan anggaran tidak sesuai target dan menimbulkan banyak Silpa, otomatis kenaikan TPP ini dianggap pemborosan anggaran.

“Kenaikan TPP pada Triwulan III-2023, tidak pernah didiskusikan atau diberitahukan kepada DPRD, sehingga Dewan tak mengira dalam APBD-P 2023 ada penambahan alokasi anggaran untuk kenaikan TPP,” ucapnya.

Dengan adanya kenaikan TPP ini, Baharuddin berharap dapat meningkatkan kinerja pejabat dan Sekda Provinsi Kaltim untuk lebih tegas kepada semua pejabat di OPD agar memaksimalkan serapan anggaran. “Kan ada beberapa OPD yang merah, artinya kan OPD yang bersangkutan belum mampu merealisasikan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (dmy/kf/nus)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar