Dewan Godok Raperda Halal, Pemkot Mudahkan Pelayanan

raperda halal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok Raperda Halal dan Higienis untuk memudahkan UMKM mendapatkan sertifikasi. Pemkot Samarinda yang akan menjalankan aturan itu nantinya ikut menyambut positif.

Memang faktanya, kelas usaha seperti Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama ini banyak belum memiliki sertifikat halal dan higienis. Yang sudah terverifikasi, biasanya pengusaha kelas kakap. Seperti restoran dan brand ternama.

Padahal sertifikat itu menjadi keharusan. Sebagai jaminan produk kepada konsumen. Namun untuk mendapatkannya, selain pengurusannya rumit, biayanya cukup mahal. Tidak sebanding dengan pendapatan UMKM.

Dari sana, DPRD Kota Samarinda menginisiasi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan halal dan higienis bagi UMKM. Yang nantinya akan jadi perda yang bisa diterapkan oleh pemkot.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Muhammad Fachri Anshari menyebut ini merupakan langkah bagus.

“Langkah ini penting untuk memastikan kualitas dan netto produk yang dijual kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), ” sebutnya.

Fachri bilang pihaknya mendukung dan siap untuk menjalankan berbagai aturan yang ada di perda tersebut.

Yakni dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk pengurusan sertifikasi halal dan higienis. Termasuk dari segi administrasi dan pembiayaan. Sesuai apa yang tertuang dalam perda nantinya.

“Berkaitan dengan biaya nanti mungkin ada rapat daripada kami OPD teknis, apa-apa yang nanti yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam UMKM itu,” jelas Fachri Rabu 20 Maret 2024.

Fachri meminta agar para pelaju UMKM terbuka dan ikut bersinergi kepada Pemkot Samarinda. Agar pihak pemkot bisa membantu mencarikan solusi sesuai kebutuhan dari masing-masing UMKM.

Untuk memudahkan para pelaku UMKM, kata Fachri, pemkot berencana membuat tempat terpusat. Karena ada berbagai OPD yang bisa membantu. Seperti Dinas Koperasi dan UKM, dan bisa dibantu dengan Dinas Kesehatan.

“Kalau bisa nanti kita ada semacam desk, itu suatu tempat terpusat membantu UMKM mengurusnya. Jadi mereka tidak perlu kesana kemari lagi,” lanjut Fachri.

Dengan adanya perda ini, Fachri melihat akan ada peningkatan value dari para pelaku UMKM di Kota Samarinda. Sekaligus menjamin kualitas produk kepada konsumen dan warga Samarinda. “Sesuai kewenangan, Disdag akan bantu di pemasarannya,” pungkasnya. (ens/nus)

Tinggalkan Komentar