DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Kesetaraan Gender

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D Muhammad Amin, mengungkapkan. Dengan dasar hukum tersebut maka DPRD Kutim harus segera melakukan pembahasannya.

Langkah awal, pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya kesetaraan gender ini telah dilakukan namun belum optimal. Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan di beberapa perusahaan di Kutim, diantaranya PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Namun, diakuinya masih ada ada perusahaan lain, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki. Belum berprinsip kesetaraan gender.

Oleh karena itu, dengan adanya perda ini nantinya semua pihak harus menerapkan prinsip kesetaraan gender. Baik di pemerintahan maupun di swasta.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia menargetkan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang. “Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (han/red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar