DPRD Kutim Targetkan Raperda Santri Terwujud Tahun Depan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) santri dapat terwujud di tahun depan 2024.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, ranperda tersebut sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2022 silan.
Ia mengaku telah mengusulkannya pada saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” kata Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. saat ditemui awak media, saat mengikuti peringatan Hari Santri Nasional 2023, di Halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, Minggu (22/10/2023)
Kata dia, Perda Santri tersebut sangat diperlukan. Dengan tujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) yang lebih terencana dan tepat sasaran. Termasuk menjadi kewajiban.
Karena saat ini, bantuan bagi Ponpen hanya “sukarela” saja. Dengan bantuan hibah dari pemerintah. Namun jika adanya perda nanti, Ponpes tersebut akan setara dengan lembaga pendidikan nasional.
Hal ini diperlukan. Mengingat santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” harap Arfan.
Lebih jauh, Arfan berpesan kepada para santri di Kutim. Dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman.
“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.
Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren.
“Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” pungkasnya. (red)
BACA JUGA