DPRD Kutim Terima Keluhan Masyarakat Terkait Praktik Jual Beli Seragam di Koperasi Sekolah

DPRD Kutai Timur (Kutim) menerima aduan keluhan dari masyarakat terkait praktik jual beli baju seragam di koperasi sekolah.

Adanya dugaan praktik jual beli baju seragam itu, mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Kabupaten Kutim, Ramadhani.

Politisi muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, dengan total Sekolah Dasar (SD) sederajat di Kutim mencapai 300 lebih, serta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat mencapai 160 unit lebih.

Dengan kisaran jumlah sekolah mencapai 460 unit lebih, maka diperkirakan membutuhkan anggaran yang besar untuk pengadaan seluruh seragam siswa.

Maka dapat dipastikan tidak semua siswa mendapatkan baju seragam, dari pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui anggaran tahun 2023 ini. Celah itu yang diduga dilakukan oleh koperasi sekolah untuk menjual seragam ke siswa.

“Anggaran baju kalau tidak salah kemarin tidak sampai Rp10 miliar, dibawah Rp10 miliar. Jadi tidak mungkin dapat semua, mungkin yang dapat hanya SD Negeri yang dapat, kalau swasta tidak dapat,” ucap anggota Komisi D DPRD Kutim itu.

Keinginan Masyarakat

Ramadhani menyebut, jika masyarakat menginginkan tidak ada praktik jual beli baju seragam di sekolah. Maka dirinya di tahun depan bakal menganggarkan fokus untuk baju seragam.

“Kita bisa anggarkan untuk kebutuhan baju, hitung dulu siswanya baru kita anggarkan. Sehingga nanti tidak ada lagi beli di koperasi,” imbuhnya.

Ramadhani memberikan solusi agar pihak sekolah membebaskan orang tua atau wali murid membuat baju di luar sekolah. Namun dengan catatan harus sesuai dengan yang ada di sekolah.

Disisi lain, Ramadhani juga mendukung keberadaan koperasi sekolah. Karena dengan adanya koperasi dapat meningkatkan pendapatan sekolah tersebut.

“Koperasi sekolah bagus, untuk meningkatkan pendapatan sekolah. Karena kan yang kita tau, kegiatan sekolah ini Kan ada yang sudah direncanakan sama mereka. Sehingga kalau kegiatan yang sudah direncanakan itu melalui Arkas (Anggaran Kas) mereka, kalo ada kegiatan tambahan dari mana mereka dapatnya, ngambil penggunaan uang nya dari mana, sementara tidak ada di Arkas,” sebutnya.

Dirinya pun menyebut sangat mendukung dengan adanya keberadaan koperasi sekolah, tapi tidak boleh memberatkan orang tua murid dengan mewajibkan membeli di koperasi sekolah.

“Jika ini menjadi salah satu keluhan di masyarakat, Insyaallah nanti tahun 2024 kita ajukan di perubahan untuk kebutuhan sekolah di tahun 2025.” tandasnya. (red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar