Jahidin Ingatkan ASN Tidak Terlibat Kegiatan Politik
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak terlibat dalam kegiatan politik menjelang Pemilu 2024. Mulai dari pemilihan umum tingkat DPRD, DPD, hingga pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS), para ASN dilarang untuk berpolitik aktif selama masa dinas.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, HJ Jahidin S menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk berkecimpung dalam politik pemilihan umum.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan pemilihan umum. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, sanksi menunggu karena ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023 di Gedung B DPRD Kaltim.
Jahidin mengatakan larangan ini dituangkan karena, ASN memiliki peran untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Sehingga, keterlibatan mereka dalam politik dapat memengaruhi netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Aturan hukumnya sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu partai politik. Kecuali ASN tersebut telah pensiun. Mereka diperbolehkan terlibat dalam politik.” tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini menghimbau agar para ASN bisa bersikap netral dan dilarang untuk ikut berorganisasi dalam pemilihan umum yang mendukung salah satu calon di DPRD, DPR RI, DPD, Wali Kota, Gubernur hingga Presiden RI.
“Memang ASN dilarang ikut campur dalam kegiatan itu, jika kedapatan maka sanksi menunggu. Karena ASN dinilai sebagai contoh bagi masyarakat, ” katanya.
Namun, bagi para ASN yang masih ingin berkecimpung dalam politik. Maka, Jahidin menyarankan agar para ASN tersebut segera mengajukan pensiun. “ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, namun jika ingin terlibat, silakan ajukan pensiun,” pungkasnya. (dmy/jek/nus)
BACA JUGA