Kaltim Punya Perda Khusus Pondok Pesantren

perda pondok pesantren

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya miliki Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane menjelaskan, kehadiran Perda ini guna memastikan perhatian pemerintah provinsi terhadap perkembangan pondok pesantren, sebagaimana sekolah umum.

“Substansi dari perda ini mengatur tentang pemberian bantuan dari provinsi kepada pesantren. Termasuk kewajiban dalam melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan,” terangnya.

Ia menjelaskan semangat dari payung hukum ini ialah bagaimana pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembang daerah dengan mencetak generasi spiritual dan profesional.

“Menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah,” tuturnya. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar