Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Advokat, Karyawan Bank hingga IRT

RUTAN KPK

Kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga seorang advokat dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2025).

DTI dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi menyebut pemeriksaan atas nama DTI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.  

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK hari ini juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus Harun Masiku, yakni Ibu rumah tangga bernama Sintia Yuliantika, karyawan Bank Mandiri bernama Patrisius Hitong, dan karyawan swasta bernama Donfiri Jatnika.

Sejauh ini penyidik belum memberikan keterangan soal apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo, dikutip dari Antara. (*/nus)

Tinggalkan Komentar